Putusan PN Makassar Inkracht, PT GMTD Laksanakan Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga
“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar,” ujarnya.
PT GMTD berharap semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan dan mendukung rencana pemanfaatan lahan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
POLEMIK SENGKETA LAHAN DENGAN PT HADJI KALLA
Di sisi lain, sebelumnya Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S.H., M.H., memberikan tanggapan atas berbagai pemberitaan terkait polemik yang terjadi di kawasan tersebut dengan pihak PT GMTD Tbk.
Azis menjelaskan, bahwa PT Hadji Kalla telah menguasai dan mengelola lahan itu sejak tahun 1993, berdasarkan transaksi jual beli yang sah dari pemilik sebelumnya.
“Aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut adalah kegiatan pematangan dan pemagaran lahan sebagai bagian dari rencana pembangunan proyek properti terintegrasi milik PT Hadji Kalla,” ujar Azis dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Wisma Kalla, Kamis (30/10/2025) siang WITA.
Namun, sejak dimulainya proses pematangan lahan pada 27 September 2025, pihak kliennya mengaku menghadapi sejumlah gangguan fisik dari pihak tertentu yang diketahui terkait dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), perusahaan yang terafiliasi dengan Lippo Group.
Azis menegaskan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan oleh kuasa hukum PT GMTD Tbk atas lahan tersebut tidak melibatkan PT Hadji Kalla dalam perkara hukum yang menjadi dasar eksekusi, yakni Perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PNMks.
Langkah Hukum PT Hadji Kalla, kata Azis, sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan untuk memastikan kepastian kepemilikan yang sah. Ia juga mengatakan bahwa kliennya tersebut telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi hingga ada kejelasan status hukum atas tanah tersebut.



 




 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tinggalkan Balasan