UNM Tegaskan Penonaktifan Rektor Prof Karta Hanya Bersifat Sementara
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) menegaskan status nonaktif Rektor Prof Dr Karta Jayadi bersifat sementara hingga proses hukum yang sedang berjalan menemukan kejelasan.
Hal ini disampaikan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM Makassar, Prof Dr Syahruddin Saleh di Makassar, Selasa (4/11). Menurutnya, keputusan ini bukanlah pemberhentian tetap, melainkan langkah administratif untuk menjaga keberlangsungan tata kelola universitas.
“Prof Karta masih Rektor UNM. Cuma statusnya nonaktif. Jabatannya sementara dikendalikan Prof Farida,” ujarnya.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) telah menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM Makassar. Farida mulai bertugas sejak 4 November dan akan menjalankan peran tersebut sampai proses hukum terhadap Prof Karta tuntas.
Syahruddin juga mengajak seluruh civitas akademika UNM untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya. Ia mengingatkan agar tidak berspekulasi atas situasi yang sedang dihadapi.
“Tidak perlu resah atau berasumsi atau bahkan bergosip mengenai kondisi saat ini. Kita ikuti saja semua proses yang terjadi. Tugas kita adalah mengabdi pada negara sebagai ASN,” katanya.
Menurut Syahruddin, penunjukan Plh bukan bentuk penggantian rektor, melainkan mekanisme agar sistem kerja dan proses akademik tetap berjalan dengan baik.
“Penunjukan Plh ini untuk membuat semua proses akademik dan organisasi dapat tetap berjalan dengan efisien, efektif, dan objektif pada saat seorang pejabat sedang dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan nanti akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap Prof Karta.
“Jika tidak bersalah, maka dapat dipulihkan namanya dan kembali menduduki jabatan. Jika bersalah, maka akan ada proses selanjutnya,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Prof Karta Jayadi bermula dari laporan dosen UNM berinisial QDR ke Polda Sulsel pada Agustus lalu. Rektor UNM dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual melalui percakapan WhatsApp pada 2022.








Tinggalkan Balasan