Gelombang Gugatan Keluarga Amran Sulaiman: Dari TEMPO hingga Media Lokal
“Ini ada upaya membungkam, membangkrutkan media, serta menakut-nakuti jurnalis agar pejabat publik bisa ‘bebas’ bermain tanpa kontrol,” kata Sahrul.
Keluarga Amran dan Pola Gugatan terhadap Media
Gelombang gugatan terhadap media ternyata tidak berhenti pada kasus TEMPO. KAJ Sulsel menyoroti bahwa keluarga Amran Sulaiman juga tercatat beberapa kali menggugat media di Makassar.
Lima mantan staf khusus (stafsus) di era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, yang merupakan keluarga dekat Amran, menggugat dua media daring—herald.id dan inikata.co.id—beserta wartawan dan narasumbernya dengan nilai total mencapai Rp700 miliar. Gugatan itu terkait berita berjudul “ASN yang di-non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan stafsus” yang terbit 19 September 2023.
Tidak berhenti di situ, Andi Nurlia Sulaiman, adik Amran, juga menggugat media Legion News (PT Media Hankam Digital) di Pengadilan Negeri Makassar senilai Rp200 miliar. Beritanya berjudul “Nama Adik Mentan Terseret Seret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi” (9 Oktober 2024).
Pola gugatan besar-besaran terhadap media ini, menurut KAJ Sulsel, adalah bentuk tekanan sistematis terhadap jurnalis dan lembaga pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
MK: Pemerintah Tidak Bisa Gugat Atas Nama Pencemaran Nama Baik
Dalam pernyataan sikapnya, KAJ Sulsel menegaskan bahwa gugatan Mentan Amran terhadap TEMPO tidak memiliki dasar hukum yang sah. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik.
“Amran Sulaiman sebagai pejabat negara seharusnya tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, bukan malah menggunakan kekuasaan menekan kebebasan pers,” demikian isi pernyataan resmi KAJ Sulsel.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan