RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Seruan solidaritas menggema di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (4/11/2025). Puluhan jurnalis, pers mahasiswa, lembaga independen, hingga pegiat demokrasi yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan turun ke jalan. Mereka menuntut penghentian upaya pembungkaman pers melalui gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap TEMPO.

“Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas Koordinator Aksi, Sahrul Ramdhan, di tengah orasi.

Ancaman Serius terhadap Pilar Demokrasi

Gugatan Amran terhadap TEMPO kini telah memasuki sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KAJ Sulsel menilai, langkah hukum tersebut bukan sekadar sengketa biasa, melainkan bentuk legitimasi kekuasaan untuk membungkam ruang demokrasi.

“Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini mau menyuarakan kebenaran,” ujar Sahrul yang juga pengurus bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers. Namun mekanisme itu, kata dia, “terkesan diabaikan.”

Gugatan yang Dinilai Tak Masuk Akal

Kasus ini bermula dari poster berita TEMPO edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang menjadi pengantar artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Meski Dewan Pers telah melakukan mediasi dan TEMPO menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan secara resmi, Amran tetap mengajukan gugatan perdata di pengadilan.

Dalam gugatannya, Amran menuntut kerugian immateril Rp200 miliar dan materil Rp19.137.000. Nilai yang fantastis itu dinilai tidak masuk akal, dan bagi KAJ Sulsel, menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta bentuk kriminalisasi kerja jurnalis.