RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Seruan solidaritas menggema di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (4/11/2025). Puluhan jurnalis, pers mahasiswa, lembaga independen, hingga pegiat demokrasi yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan turun ke jalan. Mereka menuntut penghentian upaya pembungkaman pers melalui gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap TEMPO.

“Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas Koordinator Aksi, Sahrul Ramdhan, di tengah orasi.

Ancaman Serius terhadap Pilar Demokrasi

Gugatan Amran terhadap TEMPO kini telah memasuki sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KAJ Sulsel menilai, langkah hukum tersebut bukan sekadar sengketa biasa, melainkan bentuk legitimasi kekuasaan untuk membungkam ruang demokrasi.

“Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini mau menyuarakan kebenaran,” ujar Sahrul yang juga pengurus bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers. Namun mekanisme itu, kata dia, “terkesan diabaikan.”

Gugatan yang Dinilai Tak Masuk Akal

Kasus ini bermula dari poster berita TEMPO edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang menjadi pengantar artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Meski Dewan Pers telah melakukan mediasi dan TEMPO menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan secara resmi, Amran tetap mengajukan gugatan perdata di pengadilan.

Dalam gugatannya, Amran menuntut kerugian immateril Rp200 miliar dan materil Rp19.137.000. Nilai yang fantastis itu dinilai tidak masuk akal, dan bagi KAJ Sulsel, menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta bentuk kriminalisasi kerja jurnalis.

“Ini ada upaya membungkam, membangkrutkan media, serta menakut-nakuti jurnalis agar pejabat publik bisa ‘bebas’ bermain tanpa kontrol,” kata Sahrul.

Keluarga Amran dan Pola Gugatan terhadap Media

Gelombang gugatan terhadap media ternyata tidak berhenti pada kasus TEMPO. KAJ Sulsel menyoroti bahwa keluarga Amran Sulaiman juga tercatat beberapa kali menggugat media di Makassar.

Lima mantan staf khusus (stafsus) di era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, yang merupakan keluarga dekat Amran, menggugat dua media daring—herald.id dan inikata.co.id—beserta wartawan dan narasumbernya dengan nilai total mencapai Rp700 miliar. Gugatan itu terkait berita berjudul “ASN yang di-non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan stafsus” yang terbit 19 September 2023.

Tidak berhenti di situ, Andi Nurlia Sulaiman, adik Amran, juga menggugat media Legion News (PT Media Hankam Digital) di Pengadilan Negeri Makassar senilai Rp200 miliar. Beritanya berjudul “Nama Adik Mentan Terseret Seret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi” (9 Oktober 2024).

Pola gugatan besar-besaran terhadap media ini, menurut KAJ Sulsel, adalah bentuk tekanan sistematis terhadap jurnalis dan lembaga pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

MK: Pemerintah Tidak Bisa Gugat Atas Nama Pencemaran Nama Baik

Dalam pernyataan sikapnya, KAJ Sulsel menegaskan bahwa gugatan Mentan Amran terhadap TEMPO tidak memiliki dasar hukum yang sah. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik.

“Amran Sulaiman sebagai pejabat negara seharusnya tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, bukan malah menggunakan kekuasaan menekan kebebasan pers,” demikian isi pernyataan resmi KAJ Sulsel.

Tuntutan untuk Hentikan Pembungkaman Pers

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di depan massa aksi, KAJ Sulsel menegaskan empat poin utama:

Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.

Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

Menuntut penghentian seluruh upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

“Gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO bukan hanya serangan terhadap satu media, melainkan serangan terhadap kebebasan pers bagi seluruh jurnalis di Indonesia” bunyi pernyataan itu.

Aksi ditutup dengan seruan lantang: “Hentikan upaya pembungkaman! Bela kebebasan pers!”

YouTube player