Lebih lanjut, JK menantang pihak GMTD untuk membuktikan klaim mereka dengan menghadirkan pihak yang disebut-sebut dalam perkara lahan tersebut.

“Panggil dia, Manyomballang, mana tanahmu? GMTD itu beli dari Hj. Najemiah dulunya. Dia (GMTD) mungkin ditipu. Dia (GMTD) belum datang ke Makassar, kita sudah punya tanah. Kalau begini, dia akan mainkan seluruh kota. Dirampok seperti itu. Hadji Kalla saja mau dimain-maini apalagi yang lain,” tegasnya.

JK menyebutkan, lahan seluas 16,4 hektare itu memiliki alas hak resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 8 Juli 1996, dan dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum tetap sebagai bukti sah kepemilikan.

Ia juga menambahkan bahwa perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) telah dilakukan hingga 24 September 2036.

“Kita kan punya suratnya, ada sertipikatnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?” ujar JK dengan nada tegas.

Meski demikian, JK menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila GMTD tetap membawa perkara ini ke ranah pengadilan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita ini orang taat hukum. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Dan aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini,” pungkas JK. (*)