Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Sebut James Riady Berusaha Cuci Tangan dalam Kasus GMTD
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menegaskan bahwa PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) sepenuhnya dikendalikan oleh Lippo Group, meskipun CEO Lippo Group James Riady sebelumnya membantah keterlibatan pihaknya dalam sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Dalam keterangannya di Makassar, Selasa (11/11/2025), Hasman menyebut pernyataan James Riady yang mengatakan GMTD milik pemerintah daerah merupakan bentuk penyesatan informasi dan upaya cuci tangan, seolah-olah menempatkan kliennya, PT Hadji Kalla, berhadapan langsung dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam persoalan kepemilikan tanah di Jalan Metro Tanjung Bunga.
“Manajemen GMTD sepenuhnya dikendalikan Lippo. Fakta ini jelas dari struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan, bukan milik pemerintah daerah seperti yang diklaim James Riady,” tegas Hasman.
Ia kemudian memaparkan sejumlah fakta untuk memperjelas posisi Lippo dalam pengelolaan GMTD.
Menurutnya, Lippo Group memiliki kepemilikan di GMTD melalui PT Makassar Permata Sulawesi (MPS), entitas yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), perusahaan inti dari kelompok usaha Lippo.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Makassar Permata Sulawesi menguasai 32,5 persen saham GMTD, sedangkan Pemprov Sulsel 13 persen, Pemkot Makassar 6,5 persen, dan Pemkab Gowa 6,5 persen, sementara sisanya dimiliki oleh yayasan serta publik.
Dengan komposisi tersebut, Hasman menegaskan bahwa Lippo melalui PT Makassar Permata Sulawesi merupakan pengendali utama GMTD, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 29 POJK 10/2022.
Ia juga menambahkan, susunan direksi dan komisaris PT GMTD didominasi oleh individu yang berasal dari lingkungan Lippo Group, baik yang pernah maupun masih bekerja di jaringan perusahaan tersebut.
Pengaruh Lippo, lanjutnya, terlihat jelas dari berbagai proyek strategis di kawasan Tanjung Bunga, seperti Siloam Hospitals, Sekolah Dian Harapan, dan Global Trade Center (GTC) Makassar, yang seluruhnya menggunakan merek Lippo.
“Arah pengembangan kawasan jelas berada dalam ekosistem bisnis Lippo, mulai dari sektor ritel, kesehatan, pendidikan, hingga pemukiman,” ujar Hasman.
Ia juga mengungkap bahwa dalam eksekusi lapangan pada 3 November 2025, muncul nama Indra Yuwana dari Lippo yang disebut memimpin langsung proses tersebut bersama Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaya, yang mengaku sebagai Staf Khusus KSAD.
Lebih lanjut, Hasman menyoroti peran pemerintah daerah yang meski memiliki saham di GMTD, namun dividen yang diterima sangat kecil.
“Pada RUPS tanggal 9 Januari 2024, Wali Kota Makassar saat itu, Dany Pomanto, menyatakan kehadiran GMTD tidak memberi dampak ekonomi signifikan bagi Pemda. Saham mereka bahkan terdelusi,” jelasnya.
Diketahui, dari investasi besar tersebut, Pemprov Sulsel hanya menerima dividen sekitar Rp58 juta untuk tahun 2022, meski memiliki porsi saham 13 persen. Selain itu, Pemda dan yayasan disebut tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan investasi sejak kerja sama dengan Lippo dimulai tiga dekade lalu.
“Dengan berbagai fakta tersebut, sudah cukup menjadi indikasi awal bagi penegak hukum, baik kejaksaan maupun KPK, untuk memeriksa kerja sama pemerintah dengan Lippo yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus kepentingan publik,” tegas Hasman.
Ia menilai pernyataan James Riady merupakan bentuk pengalihan isu dan upaya menggiring opini publik seolah-olah GMTD dikuasai pemerintah daerah, padahal seluruh data dan fakta menunjukkan pengendalian berada di tangan Lippo Group.
BANTAHAN JAMES RIADY
Sebelumnya, CEO Lippo Group James Riady membantah keterlibatan perusahaannya dalam sengketa lahan 16,4 hektare yang memicu kemarahan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).
“Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar,” kata James kepada awak media di Gedung Wisma Mandiri 2, Jakarta, Senin (10/11). (*)








Tinggalkan Balasan