Bantah Klaim GMTD, PT Hadji Kalla Tegaskan Penguasaan Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga
Pada periode yang sama, pihaknya melakukan pembebasan lahan berupa rawa di kawasan tersebut untuk kepentingan pengerukan lumpur dari proyek tersebut. Total lahan yang dibebaskan mencapai kurang lebih 80 hektare dan telah bersertipikat yang diterbitkan BPN Makassar.
Subhan juga menanggapi pernyataan PT GMTD Tbk yang menilai pembelian lahan oleh pihak lain pada periode 1991–1998 sebagai tindakan tidak sah. Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan bentuk arogansi.
“Yang menentukan sah atau tidaknya perolehan lahan tersebut adalah pemerintah. Bukan GMTD dan bukan LIPPO,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perubahan struktur dan tujuan usaha PT GMTD setelah grup Lippo masuk sebagai investor pada tahun 1994.
“Lippo tidak hanya mengubah struktur kepemilikan saham, tetapi juga mengubah misi perusahaan dari pembangunan kawasan pariwisata menjadi usaha real estate,” katanya.
Subhan menambahkan bahwa hal tersebut tercermin dari dominasi ekosistem bisnis Lippo seperti RS Siloam, Sekolah Dian Harapan, GTC dan permukiman real estate di kawasan tersebut, bukan usaha pariwisata seperti tujuan awal pembentukan perusahaan.
Dengan kondisi tersebut, Subhan menilai terdapat indikasi bahwa Lippo menjadikan GMTD seolah-olah sebagai aset pemerintah daerah untuk berlindung dari tindakan yang dinilai merugikan pihak lain.
BANTAHAN PT GMTD TBK
Sehari sebelumnya, Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, dalam keterangan resmi yang diterima Rakyat.News, Jumat (14/11/2025), menegaskan bahwa kepemilikan atas lahan 16 hektare tersebut sepenuhnya berada di bawah naungan pihaknya.
Pernyataan ini kembali muncul setelah video wakil presiden Indonesia yang ke-10 dan 12 sekaligus Founder KALLA, Jusuf Kalla (JK), viral saat meninjau lahan yang dimaksud.
Ali Said menyebut status tersebut sah berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilaksanakan pada periode 1991–1998.








Tinggalkan Balasan