“Seluruh proses tersebut dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Pada masa itu, hanya PT GMTD Tbk yang memiliki hak dan wewenang resmi untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa klaim kepemilikan pihak lain, termasuk yang mengatasnamakan pembelian dalam periode tersebut, tidak sah secara hukum dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

GMTD juga menyatakan memiliki penguasaan fisik atas lahan tersebut, meski dalam satu bulan terakhir terjadi tindakan yang disebut sebagai penyerobotan fisik seluas kurang lebih 5.000 meter persegi. (*)