Bantah Klaim GMTD, PT Hadji Kalla Tegaskan Penguasaan Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sengketa kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga kembali memanas.
PT Hadji Kalla menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang hak sah atas lahan tersebut, sekaligus membantah klaim yang sebelumnya disampaikan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.
PT Hadji Kalla kembali memberikan bantahan atas klaim kepemilikan lahan seluas 16 hektare oleh PT GMTD Tbk yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Chief Legal & Sustainability Officer KALLA, Subhan Djaya Mappaturung, menegaskan bahwa lahan tersebut telah berada dalam penguasaan fisik KALLA sejak tahun 1993.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Sabtu (15/11/2025), Subhan menjelaskan bahwa lahan tersebut telah bersertipikat HGB yang diterbitkan oleh BPN dan telah diperpanjang hingga tahun 2036 serta didukung dokumen Akta Pengalihan Hak.
“Kami mempertegas kembali bahwa lahan 16 hektare tersebut berada dalam penguasaan fisik KALLA dan kami memiliki legalitas yang sah,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa PT Hadji Kalla tetap melanjutkan aktivitas pemagaran dan pematangan lahan tersebut sebagai bagian dari rencana pengembangan proyek properti terintegrasi berkonsep mixed use.
Proyek ini disebut sebagai bentuk kontribusi serta konsistensi perusahaan dalam pembangunan kawasan Makassar selama 73 tahun kiprah perusahaan.
Terkait klaim eksekusi lahan oleh PT GMTD Tbk, Subhan menegaskan bahwa pernyataan tersebut sudah dibantah secara resmi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, serta dibantah oleh BPN karena objek yang diklaim dieksekusi tersebut belum pernah dilakukan konstatering.
“Seharusnya pihak PT GMTD Tbk menunjukkan dengan jelas dan terang di mana lokasi lahan yang diklaim telah dieksekusi dan dikuasainya,” tegasnya.
Lebih jauh, Subhan memaparkan bahwa KALLA melalui PT Bumi Karsa telah terlibat dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga sejak akhir 1980-an melalui proyek normalisasi Sungai Jeneberang I–IV, termasuk pembangunan waduk sebagai long storage untuk kepentingan publik.








Tinggalkan Balasan