PT Hadji Kalla Kembali Ditantang Buktikan Kepemilikan, GMTD: Jangan Alihkan Isu dengan Tuduhan Serakahnomics
Selain itu, Ali Said membantah tudingan yang menyebut GMTD tidak memiliki legalitas hak untuk mengembangkan kawasan selain sektor wisata.
Ali Said menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada Akta Pendirian Perseroan Nomor 34 tanggal 14 Mei 1991 yang menyatakan bahwa tujuan usaha mencakup sektor pariwisata maupun usaha lainnya, termasuk real estate dan investasi.
Pernyataan pihak Kalla terkait minimnya kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) juga dibantah Ali Said. Menurutnya, pihaknya telah memberikan kontribusi PAD dari tahun 2000 hingga 2022 mencapai lebih dari Rp538 miliar, belum termasuk pajak usaha dan dampak pengganda ekonomi kawasan.
Terkait lahan yang menjadi objek sengketa, Ali Said menegaskan bahwa lahan seluas 16 hektare tersebut merupakan aset sah perusahaan, tidak pernah dijual, tidak pernah dimiliki Lippo, dan tercatat resmi dalam audit keuangan.
Ali Said juga menyebut adanya insiden penyerobotan lahan seluas 5.000 meter persegi yang telah dilaporkan ke Polda Sulsel dan Mabes Polri melalui beberapa laporan resmi termasuk LP/B/1897/X/2025 dan LP/B/1020/X/2025.
Dalam pernyataannya, Ali Said menilai bahwa tudingan serakahnomics yang disampaikan pihak Kalla bukan hanya tidak relevan secara hukum, namun dianggap sebagai pernyataan tendensius yang mengaburkan fakta legalitas.
Ali Said menegaskan bahwa mandat yang diemban merupakan amanah pemerintah pusat melalui kolaborasi bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Ali Said menilai bahwa narasi yang menyebut GMTD menghambat pembangunan publik tidak sesuai dengan fakta sejarah dan kontribusi perusahaan terhadap pengembangan kawasan.
“PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan,” tutup Ali Said.
RESPONS PIHAK PT HADJI KALLA
Sebelumnya, juru bicara PT Hadji Kalla, Husain Abdullah, dalam keterangannya Selasa (18/11/2025) mengatakan, dasar hukum kepemilikan lahan PT GMTD justru dianggap tidak selaras dengan mandat awal.








Tinggalkan Balasan