PT Hadji Kalla Kembali Ditantang Buktikan Kepemilikan, GMTD: Jangan Alihkan Isu dengan Tuduhan Serakahnomics
Husain menjelaskan bahwa SK Gubernur No.118/XI/1991 hanya ditujukan untuk pengembangan wisata, bukan hunian atau jual beli lahan. Ia menilai perubahan fungsi tersebut mengabaikan nilai manfaat publik.
“Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat, karena itu sama saja mempraktekkan Serakahnomics yang dilarang oleh Presiden Prabowo,” ujar Husain.
Husain juga menilai bahwa SK penugasan izin prinsip 1991 telah dicabut melalui SK Gubernur No. 17/VI/1998 dan menyebut kontribusi PAD dari GMTD ke pemerintah daerah hanya berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta per tahun.
“Kawasan yang tadinya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak sesuai harapan karena hanya menguntungkan Lippo,” pungkasnya. (*)








Tinggalkan Balasan