Arum menjelaskan bahwa angka pengaduan yang diterima Satgas PASTI pada periode Januari hingga 20 November 2025 mencapai 22.355 laporan.

Dari jumlah tersebut, 17.964 laporan merupakan aduan terkait pinjaman online ilegal, dan 4.390 laporan berkaitan dengan investasi ilegal.

Ia menambahkan bahwa OJK terus melakukan edukasi dan pengawasan melalui kanal pelaporan resmi serta kampanye literasi digital guna menekan pertumbuhan praktik keuangan ilegal di berbagai daerah di Indonesia.

Selain itu, Arum menegaskan bahwa terkait dengan aduan-aduan tersebut, OJK telah berkoordinasi dengan pihak berwajib dalam hal percepatan penanganan penipuan yang terjadi.

“Untuk saat ini kami berkoordinasi dengan Polri atau penegakan hukum, dan kami juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri terkait dengan percepatan penanganan penipuan keuangan,” tutupnya. (Farez)

YouTube player