Mantan Ketua KPU: Tak Punya Landasan Hukum, Rekap C1 Harusnya Tak Dipublis
Makassar, Rakyat News – Hasil rekap formulir C1 yang dipublis hampir seluruh KPUD di Indonesia yang menggelar Pilkada serentak 2017 mendapat sorotan tajam para pengamat hukum dan politik.
Mantan Ketua KPU Sulsel Mappinawang mengatakan, mempublis lewat website resmi itu tak memiliki dasar hukum. “Kita tidak pernah baca ada keputusan KPU atau semacamnya. Ini sangat berbahaya karena seolah telah menjustifikasi kemenangan calon tertentu,” kata Mappinawang, kepada wartawan di Makassar.
Pengacara senior yang juga mantan Ketua LBH Makassar ini berpendapat, publis website KPU rawan dipersoalkan jika nantinya terdapat perbedaan data saat pleno akhir KPU. ” Dalam C1 itu kan ada semacam catatan-catatan yang diberita acarakan, misalnya apakah saksi tidak mau tandatangan dan lain sebagainya. Jadi data C1 itu juga tidak final,” terang Mappinawang.
Mantan ketua KPU Sulsel periode 2008-2013 Dr Jayadi Nas, MA, Msi juga berpendapat sama. Dikatakan Jayadi, publis hasil rekap C1 website KPU di hampir semua daerah penyelenggara ini memang hal baru. Mungkin tujuannya baik agar pilkada lebih transfaran dan cepat diakses, namun pertanyaannya apakah bisa dipublis atau tidak itu dulu yang mesti dicarikan landasan hukumnya.
“Sangat berbahaya jika daerah rawan konflik karena tidak semua memahami. Kedua, validasi data C1 itu kan masih ada catatan di dalamnya dan itu mesti diplenokan dengan mengundang saksi dan penyelenggara serta panwas. Ketiga, jika selisih tipis seperti Takalar atau Banten itu sangat rawan karena KPU membangun persepsi kemenangan calon tertentu lebih awal dari hasil sesungguhnya,” kata Jayadi panjang lebar.
Apakah rekap C1 akurat? Jayadi menjamin bisa saja akurat jika memang penyelenggara safty dalam IT. Namun namanya sistem apalagi berkaitan dengan teknologi tetap akan rawan jadi mainan pihak tak bertanggungjawab, misalnya serangan hecker yang bisa menembus server KPU.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan