Kasus Dugaan Bullying di Sekolah Internasional Jakarta Utara Jadi Sorotan Publik, Orang Tua Tuntut Keadilan
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 juncto Pasal 76C.
Sementara itu, pihak sekolah melalui perwakilan keamanan, Budiyono, membenarkan bahwa terlapor masih berstatus siswa aktif.
Budiyono mengatakan pihaknya sudah menyampaikan informasi mengenai kedatangan media kepada manajemen sekolah untuk menindaklanjuti temuan dan pertanyaan publik terkait kasus tersebut.
“Saya jelas menyampaikan informasi ke manajemen sekolah bahwa ada wartawan datang. Nanti sekolah yang melanjutkan,” kata Budiyono saat ditemui di gerbang sekolah.
Budiyono juga menyebutkan bahwa akses ke pihak manajemen memang tidak mudah, namun ia memastikan dirinya menampung seluruh pertanyaan dan menyampaikannya secara berjenjang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pidana dan dugaan penanganan yang tidak transparan terhadap kasus tersebut. (Dirham)








Tinggalkan Balasan