Kasus Pencurian, Pengadilan Negeri Enrekang Kembali Terapkan restorative justice
RAKYAT.NEWS, ENREKANG – Pengadilan Negeri (PN) Enrekang kembali menerapkan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif dalam proses persidangan perkara pidana, kali ini dalam kasus pencurian dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN Enr.
Proses penyelesaian perkara tersebut berlangsung dalam suasana damai, dengan titik temu antara terdakwa dan korban yang berhasil dicapai melalui pendekatan kekeluargaan.
Penerapan prinsip keadilan restoratif ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Proses dilaksanakan setelah terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan korban menyatakan telah memaafkan serta menerima penggantian kerugian yang ditanggungnya.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (28/5/2025), salah satu anggota Majelis Hakim, Zulkifli Rahman, menjelaskan bahwa terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan bersedia mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan. Di sisi lain, korban juga dengan tulus menyampaikan kesediaannya memaafkan.
“Dengan kondisi demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa dalam persidangan telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban. Ini menjadi dasar pertimbangan penting dalam menjatuhkan putusan,” ujar Zulkifli Rahman dalam keterangannya.
Namun, Zulkifli menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak secara otomatis menghentikan pemeriksaan perkara. Sebaliknya, perdamaian yang telah tercapai menjadi faktor meringankan dalam penjatuhan hukuman, termasuk kemungkinan menjatuhkan pidana bersyarat.
Ia menambahkan, penerapan prinsip ini menunjukkan bahwa pemidanaan saat ini tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelaku, tetapi juga menyentuh aspek-aspek pemulihan kerugian korban, rekonsiliasi sosial, dan tanggung jawab moral terdakwa.
“Arah pemidanaan kini bukan hanya menghukum, tetapi memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban serta memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk bertanggung jawab atas tindakannya,” jelas Zulkifli.
Konsep keadilan restoratif dinilai sebagai pendekatan yang lebih manusiawi dan konstruktif dalam penanganan perkara pidana. Fokusnya bukan pada pembalasan, tetapi pada pemulihan dan pengembalian hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.

Tinggalkan Balasan