Kasus Pencurian, Pengadilan Negeri Enrekang Kembali Terapkan restorative justice
PN Enrekang sendiri bukan kali pertama mengedepankan keadilan restoratif dalam proses persidangan. Beberapa perkara sebelumnya telah diselesaikan melalui pendekatan serupa, yang menitikberatkan pada mediasi dan musyawarah antara pihak-pihak yang bersengketa.
Langkah ini mencerminkan komitmen institusi peradilan di Enrekang dalam menjalankan Perma Nomor 1 Tahun 2024 secara konsisten, demi menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan, beradab, dan menyentuh akar persoalan dalam masyarakat.
Dengan terus mendorong praktik keadilan restoratif, Pengadilan Negeri Enrekang berharap dapat memperkuat pemulihan sosial dalam masyarakat serta mengurangi tingkat residivisme melalui pendekatan yang memberi ruang bagi pelaku untuk berubah dan bertanggung jawab. (*)

Tinggalkan Balasan