Hadapi Gugatan GMTD, Kuasa Hukum PT Hadji Kalla: Mereka Tawar, Kami Beli!
Namun, menurutnya, pemegang saham non-Lippo tidak pernah menyetujui gugatan GMTD. Ia juga mempersoalkan pernyataan James Riyadi yang menyebut GMTD adalah milik pemerintah daerah.
Ardiansyah menyatakan pihaknya menemukan indikasi keterlibatan Lippo Group melalui PT Makassar Permata Sulawesi dan dugaan penyembunyian kepemilikan melalui struktur perusahaan berlapis.
Ia menilai gugatan GMTD hanya untuk membangun kesan bahwa lahan itu adalah milik perusahaan tersebut.
“Padahal, kalau kita tarik secara historis kepemilikan lahan tersebut bahwa PT Hadji Kalla secara jelas dan terang merupakan pemegang hak yang sah berdasarkan SHGB yang terbit pada tahun 1996,” tegasnya.
Ardiansyah juga menyatakan PT Hadji Kalla memiliki penguasaan fisik nyata sejak 1993, termasuk pembayaran upah penjaga lahan, pemasangan pagar dan papan nama bicara tahun 2010, serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara konsisten.
“GMTD tidak pernah memberikan bukti penguasaan fisik, apalagi membayar PBB sebagai bukti pemanfaatan tanah,” lanjutnya.
Ia juga menyebut terdapat dugaan rekayasa hukum dalam perkara sengketa tanah sebelumnya.
“Ini sebagai gambaran bahwa bagaimana mirisnya mafia hukum di bidang pertanahan itu bermain,” ujarnya.
Kuasa Hukum Kalla Siap Tempuh Jalur Pidana
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla lainnya, Hasan Usman, mengaku telah mengantongi bukti atas kepemilikan lahan tersebut.
“Berkaitan dengan bukti-bukti tentu ada. Hanya mungkin dalam proses persidangan nanti kita akan buktikan di situ,” ujarnya.
Hasan menyatakan pihaknya juga akan membawa perkara ini ke ranah pidana dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sulsel.
“Karena kita duga adanya proses pemalsuan terhadap data-data yang mereka miliki,” tegasnya.
Ia optimistis BPN Makassar sebagai turut tergugat akan mempertahankan sertifikat yang dikeluarkan kepada PT Hadji Kalla.
Dokumen Kepemilikan PT Hadji Kalla
Ardiansyah menegaskan bahwa lahan seluas 164.151 meter persegi yang dipersoalkan merupakan aset sah milik perusahaan berdasarkan empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta akta pengalihan hak yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar pada 1996 dan 2008.








Tinggalkan Balasan