Ia menyebut perusahaan telah menguasai secara faktual lahan tersebut sejak 1993 dan memiliki hak hukum hingga 2036.

PT Hadji Kalla menyebut memiliki empat SHGB yang diterbitkan BPN Makassar pada 1996, yaitu:

  1. HGB No. 695/Maccini Sombala, Surat Ukur 4 November 1993, luas 41.521 m²
  2. HGB No. 696/Maccini Sombala, Surat Ukur 4 November 1993, luas 38.549 m²
  3. HGB No. 697/Maccini Sombala, Surat Ukur 4 November 1993, luas 14.565 m²
  4. HGB No. 698/Maccini Sombala, Surat Ukur 4 November 1993, luas 40.290 m²

Selain itu, PT Hadji Kalla mengantongi Akta Pengalihan Hak Tanah No. 37 tanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 m², sehingga total keseluruhan mencapai 164.151 m².

Ardiansyah kemudian menegaskan jika kliennya telah menguasai lahan sejak 20 November 1993 secara berkelanjutan.

GMTD Tegaskan Memiliki Mandat Negara

Sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyatakan bahwa landasan hukum pengelolaan kawasan Tanjung Bunga telah diatur melalui empat dokumen negara:

  1. SK Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, 8 Juli 1991
  2. SK Gubernur Sulsel, 5 November 1991
  3. SK Penegasan Gubernur, 6 Januari 1995
  4. SK Penegasan dan Larangan Mutasi Tanah, 7 Januari 1995

“Ini bukan interpretasi perusahaan atau opini, tetapi keputusan negara,” ujarnya.

Ali Said menegaskan kawasan Tanjung Bunga sejak awal merupakan proyek strategis pemerintah untuk membuka akses wisata terpadu Makassar–Gowa dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (Farez)

YouTube player