RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar kembali memanas.

Kedua perusahaan tersebut kali ini akan saling berhadapan dalam proses perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tata Usaha Makassar hingga proses pidana pada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Perlu diketahui sebelumnya jika pihak GMTD mengajukan gugatan perdata atas kasus kepemilikan lahan ke PN Makassar pada tanggal 26 November 2025 lalu.

Tidak sampai di situ, GMTD juga diketahui telah melapor ke Polda Sulsel atas kasus dugaan pencaplokan lahan.

Menanggapi sejumlah laporan tersebut, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, mengaku menerima dukungan oleh konsultan hukum Hendropriyono, yang dimana diketahui selama ini konsen dalam menghadapi kasus mafia tanah.

“Hari ini kami merespons baik laporan pidana itu maupun gugatan perdata dengan memperkenalkan secara resmi kuasa hukum PT Hadji Kalla, yakni dari Hendropriyono, yang akan mendampingi kami dalam proses hukum tersebut, baik pidana maupun perdata,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Loby Wisma Kalla, Kamis (4/12/2025).

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Muhammad Ardiansyah Harahap, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan GMTD yang telah didaftarkan pada 25 November 2025 dan dijadwalkan sidang perdana pada 9 Desember 2025.

“Dalam hal ini, posisi kami adalah GMTD menawar, kami membeli,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kepemilikan saham GMTD tidak hanya dikuasai oleh PT Makassar Permata Sulawesi yang terafiliasi Lippo Group, tetapi juga oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (13,5 persen), Pemerintah Kota Makassar (6,5 persen), Pemerintah Kabupaten Gowa (6,5 persen), Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan (6,5 persen), serta masyarakat.

YouTube player