Sementara itu, pihak GMTD sebelumnya menegaskan bahwa pengelolaan kawasan Tanjung Bunga telah memiliki dasar empat keputusan negara sejak 1991 hingga 1995, yang menurut mereka memberikan landasan hukum kuat atas klaim pengelolaan kawasan tersebut.

Dengan pernyataan terbaru Prof Hamid Awaluddin, dinamika sengketa lahan strategis ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik hingga proses hukum antara kedua pihak menemukan titik akhir. (Farez)