RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Nigeria berinisial DO (53) yang terbukti melanggar batas izin tinggal hingga hampir satu dekade.

Deportasi dilaksanakan pada Kamis (4/12/2025) setelah proses panjang pemeriksaan, pendetensian, dan koordinasi antarinstansi.

DO tercatat masuk ke Indonesia pada 21 April 2014 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan yang hanya berlaku 30 hari.

Visa tersebut diberikan untuk tujuan liburan, namun DO tidak meninggalkan Indonesia ketika izin tinggalnya berakhir.

Kepada petugas, DO mengaku tidak mampu membeli tiket untuk kembali ke Nigeria sehingga tetap tinggal secara ilegal selama bertahun-tahun.

Pelanggaran ini kemudian dikategorikan sebagai overstay berat. Kasusnya baru terungkap pada 4 Februari 2020 setelah DO diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Pusat.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah pemeriksaan, DO ditetapkan sebagai deteni dan ditempatkan di Rudenim Jakarta sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 31 Juli 2024 untuk kebutuhan penyelesaian administrasi pemulangan.

Selama berada di Rudenim Makassar, petugas melakukan berbagai upaya untuk mengurus kelengkapan dokumen perjalanan DO melalui koordinasi dengan perwakilan Nigeria.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses deportasi dapat dilakukan dengan aman dan terstruktur. DO juga dikenakan penangkalan (blacklist), yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum.

Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak memandang kewarganegaraan maupun latar belakang pelanggar.

“Deportasi DO ini adalah penutup dari rangkaian proses penegakan hukum yang panjang. Kami memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus menaati peraturan yang berlaku. Kehadiran kami di sini adalah untuk menjaga kedaulatan negara dan menciptakan ketertiban umum di bidang keimigrasian,” ujarnya.

Rudenim Makassar memastikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. (*)

 

YouTube player