Tia Rahmania Tekankan Urgensi Perlawanan Sosial Terhadap Kekerasan Seksual
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kekerasan seksual di Indonesia sudah pada tahap memprihatinkan. Sepanjang tahun 2024, seperti dilaporkan Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual mencapai 20.471 dengan rincian tiga teratas: kekerasan berbasis elektronik 748 kasus, pelecehan seksual secara fisik 260 kasus, dan pemerkosaan 92 kasus.
Hal ini disampaikan oleh Tia Rahmania, M.Psi.,Psikolog dalam acara Webinar Nasional Dewan Pimpinan Pusat Serikat Rakyat Indonesia (DPP SERINDO), Minggu 7 Desember 2025.
Menurut Tia Rahmania, tingginya kasus kekerasan seksual di Indonesia harus dilihat sebagai masalah serius karena satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.
“Kekerasan seksual ini harus dilihat sebagai masalah luar biasa, bukan lagi sebatas masalah individu, tetapi sudah masalah sistem sosial, budaya, dan institusional. Termasuk pemaksaan perkawinan anak itu juga bentuk kekerasan pada Perempuan sebagaimana dimandatkan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak ada ruang aman dan akan terus berulang jika pandangan kita salah seperti kuatnya budaya patriarki dan hierarki kuasa, victim blaming dan rape culture, pakaiannya salah, dia pasti menikmatinya, tabu seksualitas, hingga normalisasi kekerasan di lingkungan pendidikan, keluarga, dan digital.
Tia yang juga Anggota Dewan Pakar Yayasan Lingkaran Indonesia Peduli (YLIP) menilai kekerasan seksual memiliki berbagai dampak seperti dampak psikologis dalam bentuk depresi, kecemasan, disosiasi, self-blame; dampak kognitif yang termanifestasi dalam distorsi pikiran “Ini salahku”, “Aku kotor”, “Tidak ada yang percaya”; dampak emosional yang tercermin pada rasa malu, marah, takut, kehilangan harga diri; dampak perilaku yang ditunjukan dengan menarik diri, self-harm, substance abuse; dan dampak relasional dimana para korban memiliki ketidakpercayaan, sulit membangun hubungan, dan trauma bonding.








Tinggalkan Balasan