Harbolnas 2025: BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik untuk Cegah Lonjakan Produk Ilegal
“Dari hasil patroli siber selama periode intensifikasi pengawasan ini, pencegahan peredaran kosmetik ilegal diestimasikan mencapai potensi nilai ekonomi sebesar Rp1,84 triliun,” papar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa lima lokasi pengiriman tertinggi transaksi kosmetik online berada di Kota Administrasi Jakarta Barat (1.215 tautan), Kabupaten Tangerang (407 tautan), Kabupaten Bogor (305 tautan), Kota Administrasi Jakarta Utara (251 tautan), dan Kota Medan (191 tautan).
BPOM juga memaparkan temuan bahan-bahan berbahaya pada sejumlah kosmetik ilegal, antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan pewarna merah K3.
Merkuri dapat menimbulkan dampak kesehatan berupa bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal. Asam retinoat berpotensi menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta risiko cacat janin (teratogenik).
Hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Sementara pewarna merah K3 bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan kanker, kerusakan hati, sistem saraf, dan otak.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengapresiasi kolaborasi kementerian/lembaga serta mitra lintas sektor dalam memperkuat pengawasan.
“BPOM sudah menindaklanjuti konten/takedown penjualan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (IdEA),” ujarnya.
BPOM juga menjalin koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperketat pengawasan importasi kosmetik selama November 2025.
Hasilnya, terdapat 26 kasus penindakan dengan nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Surabaya menjadi wilayah dengan jumlah temuan terbesar.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan perizinan berusaha di bidang kosmetik.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan