Anggaran 400 Desa di Sulsel Berisiko Tertahan, Apdesi Merah Putih Soroti Kurangnya Pendampingan Dinas PMD
Sebagai respons atas polemik tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Keuangan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Menteri Dalam Negeri.
“Surat edaran bersama ini sudah memberi ruang kepada pemerintah desa untuk kalau bisa melengkapi persaratann yang dibutuhkan, bisa dicairkan di tanggal 19 Desember,” imbuhnya.
Sehingga jika hingga 19 Desember persyaratan belum terpenuhi, Dana Desa tersebut akan dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada APBD 2025 dan dialihkan ke APBD 2026.
“Jadi Kepala Desa ya sudah mengetahui semua dan berupaya agar bisa cair 19 Desember. Tapi kan sudah bilang kemarin, ini kan tidak menutup kalau memang tidak bisa mencairkan 19 Desember ini, masih ada ruang terbuka untuk tanggal selanjutnya dijadikan Silpa,” beber Saleh.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa PMK 81 Tahun 2025 sejatinya tidak perlu ditolak. Ia menyebut pemerintah telah merespons aspirasi kepala desa melalui penerbitan SEB tiga menteri.
“Sebenarnya PMK tersebut tidak perlu ditolak, karena semenjak PMK 81 itu keluar sudah banyak aspirasi yang kita terima melalui asosiasi. Kami juga merespon itu dengan melahirkan SEB dan tidak ada desa yang dirugikan,” kata Yandri kepada awak media, Sabtu (13/12).
Yandri menyebutkan jika SEB tersebut memberikan jalan keluar atas kekhawatiran desa, termasuk opsi pembayaran kewajiban desa yang tertunda pada tahun 2026 tanpa mengganggu alokasi Dana Desa berikutnya.
“Jadi, sebenarnya tidak perlu demo. Saya juga kasian dengan demo kemarin, sebab di media sosial justru menyerang desa dan rata-rata warganet meminta DD dihapus,” ujarnya.
Yandi menambahkan, bahwa tunggakan honor guru ngaji, PAUD, dan PKK tetap dapat dibayarkan meski setelah alokasi untuk Koperasi Merah Putih sebesar 20 persen, tanpa menimbulkan temuan. Bahkan, Pendapatan Asli Desa juga dapat dimanfaatkan untuk menutup kewajiban tersebut.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan