JPU lalu menggali bagaimana Nurdin sebagai Gubernur dengan perusahaan-perusahaan yang akan melakukan pekerjaan di pemerintahan.

“Saya itu selalu suruh Sari terapkan ‘Punishment’ dan ‘Reward’. Dan demi Allah saya tidak pernah minta Sari menangkan orang tertentu. Justru Sari yang laporkan hasil pemenang lelang dan itu sudah diumumkan pemenangnya. Saya bertanya apa alasan orang-orang itu menang?,” urai Nurdin menjawab pertanyaan lanjutan JPU.

Sekedar diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan Nurdin sebagai terdakwa dihadiri tiga orang dari Jaksa Penuntut Umum, Hakim Ketua Ibrahim Palino dan dua Hakim Anggota, dan Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nonaktif Prof. Nurdin Abdullah.