RAKYAT.NEWS, MAKASSARRumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial UI (42).

Tindakan administratif tersebut dilakukan pada Senin (22/12/2025) dan tercatat sebagai pendeportasian ke-7 yang dilaksanakan Rudenim Makassar sepanjang tahun kalender 2025.

Berdasarkan data keimigrasian, UI pertama kali masuk ke wilayah Indonesia pada 16 November 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Ia menggunakan Visa Kunjungan dengan masa berlaku 30 hari dan menyatakan tujuan kedatangannya untuk berlibur. Namun, setelah izin tinggalnya berakhir, dirinya tidak meninggalkan wilayah Indonesia sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pemeriksaan, UI mengakui tidak melaporkan keberadaannya ke kantor imigrasi setelah izin tinggalnya habis.

Alasan yang disampaikan adalah keterbatasan ekonomi yang membuatnya tidak memiliki biaya untuk kembali ke negara asal. Kondisi tersebut mendorong UI memilih tetap tinggal di Indonesia secara ilegal dalam jangka waktu yang lama.

Keberadaan UI akhirnya terdeteksi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada 4 Februari 2020. Dari hasil pemeriksaan, UI dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan tindakan administratif berupa pendetensian dan pendeportasian.

Proses pendetensian UI berlangsung cukup panjang akibat berbagai kendala administratif dan teknis. Pada 13 Maret 2020, ia dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dan menjalani masa detensi selama kurang lebih empat tahun.

Selanjutnya, pada 31 Juli 2024, UI dipindahkan ke Rudenim Makassar sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan serta koordinasi lanjutan proses pemulangannya.

Setelah melalui rangkaian prosedur dan koordinasi dengan perwakilan negara asal, pendeportasian UI akhirnya dapat direalisasikan. Petugas Rudenim Makassar melakukan pengawalan ketat dari Makassar menuju Jakarta sebelum UI diterbangkan kembali ke Nigeria.

Selain dideportasi, nama UI juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing.

Rudenim Makassar, kata dia, akan terus konsisten melakukan penertiban dan pendeportasian terhadap deteni yang telah memenuhi kelengkapan dokumen perjalanan.

“Penindakan ini sekaligus menjadi penutup rangkaian kegiatan penegakan hukum keimigrasian Rudenim Makassar sepanjang 2025, serta diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh WNA agar senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” tutup Rudy. (*)