Soroti Tata Kelola PT GMTD, Ketua PTKP HMI Badko Sulsel Desak DPRD Gelar RDP
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sulsel, Muhammad Rafly Tanda, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tata kelola PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Dorongan tersebut disampaikan menyusul hasil kajian bertajuk Kajian dan Ikhtisar Data Publik yang memuat sejumlah isu strategis mengenai pengelolaan perusahaan tersebut, Rabu (24/12/2025).
Rafly menyebutkan, kajian tersebut mengungkap berbagai aspek yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan objektif di hadapan publik.
Menurutnya, DPRD Sulsel memiliki kewenangan serta fungsi pengawasan untuk memfasilitasi forum klarifikasi melalui RDP dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Salah satu poin yang disoroti dalam kajian adalah kesesuaian pengelolaan kawasan GMTD dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 dan 1995 yang menjadi dasar pemberian izin pembangunan kawasan pariwisata.
Rafly menilai, penjelasan terbuka diperlukan guna memastikan bahwa pelaksanaan peruntukan kawasan dan kewajiban perusahaan tetap sejalan dengan tujuan awal pemberian konsesi.
Selain itu, kajian tersebut juga menyoroti aspek transparansi struktur kepemilikan saham PT GMTD.
Perubahan komposisi saham, baik yang dimiliki pemerintah daerah maupun publik, dinilai perlu dijelaskan agar masyarakat mengetahui posisi dan peran pemerintah daerah di dalam perusahaan, sekaligus mencegah terjadinya ketimpangan informasi.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah keadilan dalam distribusi manfaat ekonomi. Rafly menekankan pentingnya kejelasan terkait pembagian dividen kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan.
Menurutnya, keadilan distribusi manfaat merupakan indikator penting dalam menilai keberpihakan pengelolaan perusahaan terhadap kepentingan publik.
Kajian tersebut juga mengungkap adanya persoalan terkait pemanfaatan tanah dan alih fungsi lahan di kawasan GMTD.








Tinggalkan Balasan