Rektor UIM Pecat Dosen ASN Usai Viral Ludahi Kasir Swalayan
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali resmi memberhentikan Amal Said (AS), dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan di kampus tersebut usai viral meludahi salah satu kasir toko swalayan.
Pemberhentian ini dilakukan usai AS dinyatakan melanggar kode etik dosen berdasarkan hasil sidang komisi disiplin internal UIM.
Rektor UIM, Prof Muammar Bakry menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kampus Universitas Islam Makassar, Senin (29/12/2025). Ia menegaskan bahwa kampus telah menindaklanjuti kasus tersebut melalui mekanisme internal sesuai aturan yang berlaku.
“Apapun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan yang jauh dari nilai-nilai akhlak, yang sangat tidak etis, melanggr etika dan akhlak yang baik,” ujar Muammar Bakry.
Ia menjelaskan, UIM sebagai institusi pendidikan tinggi berbasis nilai keislaman tidak dapat mentoleransi perilaku yang mencederai nilai kemanusiaan, agama, dan kearifan lokal.
“Oleh karena itu kami merespons sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, nilai-nilai kemanusian dan kearifan lokal, serta berdasarkan keputusan komisi disiplin UIM, bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil sidang komisi disiplin tersebut, pimpinan universitas mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Amal Said dari tugasnya sebagai dosen di UIM.
“Oleh karena itu (saya selaku) Rektor UIM, memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Muammar.
Atas kejadian tersebut, pihak universitas menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan masyarakat luas.
“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelecehan yang tentu jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dari tindakan oknum dosen tersebut, seraya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua, khuusnya oknum dosen tersebut,” ungkap Muammar.
Dalam keterangannya, pihak kampus juga menyampaikan bahwa Amal Said telah mengabdi cukup lama di dunia pendidikan.
“Dosen tersebut telah mengabdi selama kurang lebih dari 20 tahun dan telah menerima penghargaan dari Presiden dalam pengabdiannya yang sudah lama itu,” kata Muammar.
Meski demikian, UIM menilai peristiwa tersebut tetap harus disikapi secara tegas agar menjadi pembelajaran bersama.
“Sebagai kejadian yang boleh jadi bisa dialami oleh siapa pun juga, dan ketika kami menghadirkan (AS) dalam sidang komisi etik, beliau sangat menyesali perbuatannya dan menganggap sebagai kehilafan,” tambahnya.
“Tentunya menjadi pembelajaran bagi beliau dan kita semua civitas akademika (UIM) untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan, agama rahmah dan kearifan lokal yang kita anut,” lanjut Muammar.
Lebih lanjut dijelaskan, proses pemberhentian Amal Said dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah diatur dalam regulasi internal universitas.
“Pemecetan ditempuh (melalui) sidang etik sebagaimana yang dituangkan dalam aturan akademik di lingkup UIM, dan hasil sidang etik itu ditindaklanjuti oleh rektor untuk kemudian kami telah menyurat ke LLDikti Wilayah IX dosen tersebut ke negara,” tutupnya. (Farez)








Tinggalkan Balasan