Bencana Alam dan Peran Kejaksaan
Setelah beberapa waktu lalu Kejaksaan RI mengembalikan keuangan negara sebesar Rp13 triliun lebih kepada negara. Selanjutnya kinerja Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana menunjukkan capaian signifikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan uang tagihan denda senilai Rp6,6 triliun kepada Kementerian Keuangan Kemenhut,dan Kemenhan yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait pada 24 Desember 2025 di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Penyerahan itu dilakukan Jaksa Agung ST Burhanudin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, . Acara tersebut juga disaksikan langsung Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal Prabowo Subianto. Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Satgas PKH sebanyak Rp2,4 triliun. Sementara itu, Rp4,2 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan. Tak hanya dalam bentuk rupiah, keberhasilan Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan negara seluas 4.081.969.560,58 hektare. Keberhasilan tersebut dicapai dalam jangka waktu hanya 10 bulan sejak Satgas PKH dibentuk berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025. Pada kesempatan tersebut dalam pidatonya Presiden Republlik Indonesia Bapak Jenderal Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, “Selamat berjuang, teruslah tegak lurus. Terima kasih Jaksa Agung atas leadership Anda, Mungkin Anda tidak populer, tapi Anda hanya tidak populer bagi segelintir maling-maling itu, Anda didoakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Teruslah berjuang, Merdeka”, diakhir pidatonya Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal Prabowo Subianto juga membubuhkan pesan khusus kepada Insan Adhyaksa di batu prasasti untuk mensupport penuh Kejaksaan RI “Jadilah Jaksa yang berani dan jujur memberi keadilan demi bangsa dan rakyat Indonesia tercinta”.








Tinggalkan Balasan