Bencana Alam dan Peran Kejaksaan
Disisi lain tak kalah pentingnya Kejaksaan hadir sebagai pengawal kepentingan negara dan pelindung hak masyarakat terdampak melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dapat mewakili kepentingan hukum negara. Kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur kedudukan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Jaksa Agung selaku Pengacara Negara tersebut memberikan pemaknaan dapat bertindak karena kedudukan dan jabatannya sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk dan atas nama negara atau pemerintahan termasuk BUMN/BUMD, maupun kepentingan umum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan dengan surat kuasa khusus di semua lingkungan peradilan baik di litigasi atau non-litigasi. Kewenangan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengatur Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya termasuk BUMN/BUMD. Kewenangan JPN dalam penegakan hukum untuk memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum sebagai perkakas yang dimiliki Kejaksaan dalam mendukung transformasi sektor kehutanan, mitigasi resiko hukum dan perbaikan tata kelola saat dan pasca bencana melalui instrumen hukum dan argumentasi hukum yang kokoh.
Secara konkrit optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung tugas dan fungsi Satgas PKH dapat dilakukan dengan membangun kolaborasi dalam hal penagihan denda administratif, penyitaan asset dan penitipan pasca perkara berkekuatan hukum tetap, maupun dalam sengketa litigasi sehingga dapat memaksimalkan pemulihan/pengembalian keuangan negara akibat deforestasi oleh pihak-pihak yang tak bertangungjawab. (*)








Tinggalkan Balasan