BPOM Luncurkan Kanal Khusus Informasi Obat Palsu untuk Lindungi Masyarakat
Dalam mendukung upaya pencegahan, BPOM telah mengintensifkan pengawasan, penertiban, penelusuran, hingga patroli siber terhadap peredaran obat palsu, baik secara luring maupun daring.
Sejak 2022 hingga September 2025, BPOM telah mengajukan rekomendasi takedown terhadap 14.787 tautan atau konten yang mempromosikan obat palsu atau obat tanpa izin edar.
Selain itu, penyidik BPOM telah menangani ratusan perkara terkait pelanggaran produksi dan peredaran obat di seluruh Indonesia.
BPOM menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat palsu.
Sanksi pidana dapat berupa penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BPOM juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat.
Masyarakat diminta membeli obat hanya dari sarana resmi seperti apotek, serta memastikan pembelian daring dilakukan melalui penyelenggara yang memiliki izin resmi.
Tidak hanya itu, masyarakat diingatkan untuk menerapkan prinsip CekKLIK, Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa serta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk.
Apabila menemukan atau mencurigai adanya obat palsu, masyarakat diimbau segera menghentikan penggunaan dan melaporkannya kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau unit BPOM terdekat.
BPOM menekankan bahwa pemberantasan obat palsu membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat agar perlindungan kesehatan publik dapat terwujud secara berkelanjutan.








Tinggalkan Balasan