Wakil Direktur LBH Makassar, Edy Kurniawan Wahid.

Edy mengatakan, dalam proses hukum, aparat kepolisian tidak dibenarkan melakukan kekerasan karena tindakan tersebut jelas tidak profesional.

“Terlepas misalnya, mereka menyidik adanya dugaan petani melanggar hukum atau mereka melakukan pengembangan kasus, tetapi tetap mereka tidak boleh melakukan kekerasan, menempelen dan mendorong karena itu tidak professional,” katanya.

Wadir LBH Makassar ini yakin oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap petani akan diproses sebagaimana mestinya dan berencana melaporkan ke Kompolnas.

“Kalau disiplinnya, kami yakin akan diproses karena jelas tidak profesional, begitu juga pidananya di polda, disitu kita lihat profesionalnya, apakah tebang pilih atau tidak. Kami berharap polda bisa professional dan rencananya kami akan melaporkan ke kompolnas cuman sejauh ini belum kita progres,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, korban Staf Konsorsium Pembaruan Agraria Fajar Nur Alamsyah mendapat kekerasan berupa tamparan wajah dan didorong ke mobil pick up oleh aparat kepolisian di Lokasi Prioritas Reforma Agraria – LPRA lingkungan batulapisi Kelurahan Malino, Kecamatan TinggiMoncong, Kabupaten Gowa pada Kamis (07/10/2021).

“Tindakan aparat dalam peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM yang dipertanggungjawabkan secara pidana, dapat dituntut atas tuduhan “Melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang diancam pidana paling lama 5 tahun 6 bulan” sesuai ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Selain itu, tindakan aparat di lapangan juga diduga melanggar kode etik atau disiplin Polri,” dikutip melalui press realese Koalisi Masyarakat Sipil Sulsel untuk Pembela HAM dan Pejuang Agraria , Jumat (08/10/2021).

Atas peristiwa tersebut, Korban bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sulsel untuk Pembela HAM dan Pejuang Agraria telah melaporkan kejadian ini ke unit SPK Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan melaporkan para pelaku ke Bidang Propam Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin Polri.

Baca Juga : Propam Temukan Bukti Briptu A Langgar Penanganan Unjuk Rasa

Pilihan Video