DPPPA Makassar Tangani 1.222 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di 2025
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar secara resmi merilis data kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025.
Data tersebut mencatat sebanyak 1.222 kasus kekerasan terjadi dalam kurun satu tahun, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 520 kasus.
Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, menyampaikan bahwa dari total 1.222 kasus tersebut, korban anak mencapai 762 kasus atau sekitar 62 persen, sementara korban dewasa sebanyak 460 kasus atau 38 persen.
Data itu dipaparkan dalam konferensi pers di Balai Kota Makassar, Senin (5/1/2026), didampingi Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Manajer Kasus UPTD.
Menurut Ita, tingginya angka kasus pada 2025 tidak semata-mata menunjukkan peningkatan tindak kekerasan, tetapi juga mencerminkan terbukanya akses layanan dan optimalnya kinerja penanganan laporan oleh DPPPA Kota Makassar.
Seluruh kasus yang tercatat merupakan laporan yang ditangani secara aktif, transparan, dan terukur melalui mekanisme yang akuntabel.
“Data ini bukan disembunyikan, melainkan direspons secara serius. Seluruh laporan ditangani melalui proses verifikasi, validasi, dan mekanisme layanan yang jelas sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak,” ujar Ita.
Ia menjelaskan, data yang dirilis merupakan catatan akhir tahun 2025 dan baru disampaikan ke publik setelah melewati seluruh tahapan pengumpulan, pengolahan, verifikasi, serta validasi.
Keterlambatan penyampaian data, menurutnya, dilakukan untuk memastikan akurasi dan menghindari duplikasi antarunit layanan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, sumber data penanganan kasus pada 2025 tidak lagi bertumpu pada satu unit layanan.
Jika pada 2024 hanya bersumber dari UPTD-PPA, maka pada 2025 data dihimpun dari tiga unit layanan, yakni UPTD-PPA Kota Makassar, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) khusus layanan konseling, serta Shelter Warga yang tersebar di tingkat kelurahan.
Sepanjang 2025, Pemerintah Kota Makassar telah membentuk 100 shelter warga di kelurahan sebagai garda terdepan penanganan kasus kekerasan berbasis masyarakat.
Meski demikian, masih terdapat 50 kelurahan yang belum memiliki shelter. Untuk wilayah tersebut, penanganan kasus tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah, serta dilanjutkan ke UPTD-PPA apabila kasus tergolong berat.
Ita memaparkan, seluruh laporan kasus yang masuk ke DPPPA terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi dan validasi, kemudian diintegrasikan ke dalam satu basis data terpadu DPPPA Kota Makassar 2025.
Alur pencatatan dimulai dari registrasi pelaporan, pemberian layanan internal dan eksternal, monitoring dan evaluasi, layanan lanjutan, hingga terminasi kasus.
Berdasarkan sumber data, UPTD-PPA Kota Makassar menangani 690 kasus, terdiri atas 192 korban dewasa dan 498 korban anak.
Puspaga Kota Makassar menangani 45 kasus, dengan rincian 29 korban dewasa dan 16 korban anak. Sementara Shelter Warga menangani 487 kasus, terdiri atas 239 korban dewasa dan 248 korban anak.
Ditinjau dari jenis kelamin, korban perempuan masih mendominasi dengan 841 orang atau sekitar 69 persen, sedangkan korban laki-laki di bawah usia 18 tahun tercatat 381 orang atau sekitar 31 persen.
Jenis kasus yang ditangani meliputi kekerasan terhadap anak (KTA) sebanyak 516 kasus, kekerasan terhadap perempuan (KTP) 247 kasus, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 199 kasus.
Selain itu, terdapat 167 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), rekomendasi nikah 42 kasus, hak asuh anak 24 kasus, anak yang memerlukan perlindungan khusus 18 kasus, korban penyalahgunaan napza 8 kasus, serta satu kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.
Berdasarkan bentuk kekerasan, kekerasan seksual tercatat paling tinggi dengan 260 kasus, disusul kekerasan fisik 230 kasus, kekerasan psikis 75 kasus, dan penelantaran 41 kasus. Kasus lainnya meliputi bullying atau intoleransi 3 kasus, penculikan 5 kasus, dan trafficking 2 kasus.
Secara khusus pada UPTD-PPA, jumlah kasus meningkat dari 520 kasus pada 2024 menjadi 690 kasus pada 2025, dengan kenaikan hampir di seluruh kategori kasus antara 8 hingga 47 persen.
Secara keseluruhan, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar tercatat sekitar 14 persen.
Berdasarkan wilayah kecamatan, kasus tertinggi tercatat di Kecamatan Tamalate dengan 97 kasus, disusul Panakkukang 89 kasus, Rappocini 68 kasus, Tallo 63 kasus, Manggala 61 kasus, dan Biringkanaya 59 kasus. Selain itu, tercatat 31 kasus yang berasal dari luar wilayah Kota Makassar.
Ditinjau dari kelompok usia, korban terbanyak berada pada rentang usia 12 hingga 18 tahun dengan 362 kasus.
Hubungan pelaku dengan korban didominasi oleh orang-orang terdekat, seperti orang tua, pasangan, pacar atau mantan pacar, tetangga, guru, teman, hingga orang tidak dikenal.
Menutup paparannya, Ita menegaskan komitmen DPPPA Kota Makassar dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui penguatan regulasi, perluasan layanan shelter warga, penerapan keadilan restoratif, serta penguatan jejaring dengan berbagai pihak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak secara masif, agar semakin banyak korban berani melapor dan mendapatkan perlindungan,” pungkasnya. (*)








Tinggalkan Balasan