Menurut Ade, pemberitaan tersebut telah mengabaikan asas praduga tak bersalah dan melanggar prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik karena tidak dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepadanya sebagai pihak yang dituduh.

“Alih-alih menelusuri secara serius siapa pemilik nomor WhatsApp dan rekening bank yang digunakan, justru nama saya langsung diseret ke ruang publik. Ini bukan kerja jurnalistik, tetapi pembunuhan karakter,” katanya.

Lebih lanjut, Ade menyatakan siap membuka seluruh data dan identitas resminya kepada aparat penegak hukum guna membantu pengungkapan kasus tersebut, termasuk untuk kepentingan digital forensik.

“Saya siap jika dilakukan digital forensik terhadap nomor WhatsApp, rekening bank, dan KTA palsu yang digunakan pelaku. Jika terbukti itu milik saya, saya siap diproses hukum. Namun jika tidak, maka pihak yang menyebarkan tuduhan harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Ade juga memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar tersebut, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun pengaduan ke Dewan Pers.

“Ini bukan sekadar menyerang pribadi saya, tetapi juga mencederai marwah organisasi pers. Saya tidak akan diam menghadapi fitnah seperti ini,” pungkas Ade. (Dirham)

YouTube player