Dituding Terlibat Penipuan KTA Pers, Ketua PWI Bekasi Raya Angkat Bicara
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuding dirinya terlibat dalam dugaan penipuan terhadap seorang warga Malaysia dengan modus penggunaan kartu tanda anggota (KTA) organisasi pers.
Pemberitaan tersebut dimuat salah satu media daring yang mengutip laporan warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, terkait dugaan penipuan lintas negara.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa Nor Hafiz mengaku diminta mentransfer uang sebesar 500 Ringgit Malaysia oleh seseorang yang mengatasnamakan Ade Muksin, S.H., melalui pesan WhatsApp, dengan dalih sebagai staf media PWI dan disertai pengiriman KTA organisasi pers.
Menanggapi hal tersebut, Ade Muksin menegaskan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar, menyesatkan, serta merupakan bentuk pencatutan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya tidak mengenal korban, tidak pernah menghubungi siapa pun bernama Nor Hafiz, tidak pernah meminta uang, dan tidak pernah menggunakan KTA PPWI. Ini murni kejahatan siber dengan mencatut nama dan identitas saya,” tegas Ade dalam pernyataan resminya, Senin (12/1/2026).
Ade menjelaskan, nomor WhatsApp yang disebut dalam pemberitaan bukan miliknya, begitu pula rekening Bank BRI atas nama Kemas Fathir Destwo yang digunakan sebagai tujuan transfer dana.
Ia menyebut, pelaku diduga merupakan sindikat penipuan yang memanfaatkan nama, foto, dan simbol organisasi pers untuk meyakinkan korban.
Ia juga mengecam keras narasi pemberitaan yang langsung mengaitkan dirinya sebagai pelaku hanya berdasarkan kemiripan foto yang beredar di internet.
“Menemukan foto saya di mesin pencari lalu menempelkannya pada KTA palsu bukanlah bukti. Logika seperti ini sangat keliru dan berbahaya karena bisa menjerat siapa pun menjadi korban fitnah,” ujarnya.
Menurut Ade, pemberitaan tersebut telah mengabaikan asas praduga tak bersalah dan melanggar prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik karena tidak dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepadanya sebagai pihak yang dituduh.
“Alih-alih menelusuri secara serius siapa pemilik nomor WhatsApp dan rekening bank yang digunakan, justru nama saya langsung diseret ke ruang publik. Ini bukan kerja jurnalistik, tetapi pembunuhan karakter,” katanya.
Lebih lanjut, Ade menyatakan siap membuka seluruh data dan identitas resminya kepada aparat penegak hukum guna membantu pengungkapan kasus tersebut, termasuk untuk kepentingan digital forensik.
“Saya siap jika dilakukan digital forensik terhadap nomor WhatsApp, rekening bank, dan KTA palsu yang digunakan pelaku. Jika terbukti itu milik saya, saya siap diproses hukum. Namun jika tidak, maka pihak yang menyebarkan tuduhan harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
Ade juga memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar tersebut, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun pengaduan ke Dewan Pers.
“Ini bukan sekadar menyerang pribadi saya, tetapi juga mencederai marwah organisasi pers. Saya tidak akan diam menghadapi fitnah seperti ini,” pungkas Ade. (Dirham)








Tinggalkan Balasan