GMTD Tegaskan Patuh Regulasi dan Hargai RDP DPRD Sulsel soal Tanjung Bunga
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, sekaligus menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terkait pengelolaan kawasan pariwisata Tanjung Bunga dan sekitarnya.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyampaikan bahwa kehadiran perseroan dalam RDP merupakan bentuk itikad baik sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia serta sebagai mitra Pemerintah Daerah.
“GMTD menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan dialog kelembagaan,” ujar Ali Said dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Makassar, Rabu (14/1/2026).
Ali Said menjelaskan, perseroan hadir dalam forum tersebut untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab. Menurutnya, seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki GMTD telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Oleh karena itu, Perseroan memandang bahwa forum RDP merupakan ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai,” katanya.
GMTD juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai perizinan yang sah, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan sistem Online Single Submission (OSS), serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham perseroan, menurut Ali Said, bersifat transparan dan tercatat secara resmi.
Ia juga menyampaikan bahwa GMTD telah memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, kontribusi pajak, serta potensi dividen bagi pemegang saham daerah.
“Perseroan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik,” tegasnya.
Sementara itu, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menilai kepatuhan GMTD terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel terkait pengelolaan kawasan pariwisata Tanjung Bunga masih perlu diperjelas.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, mengatakan substansi utama SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991 dan kebijakan lanjutan tahun 1995 adalah penetapan kawasan Tanjung Bunga sebagai kawasan pariwisata.
“Penekanan SK itu adalah kawasan wisata. Kalau tidak salah (dalam SK itu) sekitar 70 persen peruntukannya harus untuk pariwisata. Itu nanti akan kita pertegas setelah semua data dibuka,” ujar Sufriadi kepada awak media usai memimpin RDP di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Rabu siang.
Ia menilai, pada RDP kali ini pihak GMTD belum sepenuhnya menyiapkan data yang dibutuhkan, meskipun permintaan kelengkapan data telah disampaikan sebelumnya. Data tersebut mencakup persentase realisasi pemanfaatan kawasan, termasuk sektor pariwisata, industri, dan kegiatan lainnya.
“Lihat di RDP selanjutnya. Kalau datanya sudah lengkap, kita cocokan. Kalau tidak sesuai, maka kita harus turun langsung ke lapangan untuk memeriksa apakah persentase itu terpenuhi atau tidak,” tegas Sufriadi.
Diketahui, SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991 yang ditandatangani Gubernur Ahmad Amiruddin memberikan kewenangan kepada PT GMTD untuk mengembangkan kawasan usaha pariwisata seluas 1.000 hektare, dengan rincian sekitar 700 hektare berada di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan 300 hektare di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
RDP yang membahas dokumen Kajian dan Ikhtisar Data Publik terkait tata kelola agraria, kepatuhan terhadap SK Gubernur, struktur kepemilikan saham, serta kontribusi ekonomi GMTD tersebut akhirnya ditunda sementara, menunggu kelengkapan data dari pihak perseroan.








Tinggalkan Balasan