Jenis pelanggaran yang paling dominan adalah penyimpangan prosedur sebesar 38,5 persen dan penundaan berlarut sebesar 38,0 persen.

Selain itu, terdapat kasus tidak memberikan pelayanan sebesar 16,2 persen, sementara dugaan permintaan atau penerimaan imbalan tercatat paling rendah dengan persentase 0,2 persen.

Ismu menegaskan bahwa banyak persoalan pelayanan publik bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan karena prosedur yang telah ditetapkan tidak dijalankan secara konsisten di lapangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.

Dari sisi pelapor, mayoritas laporan berasal dari masyarakat perorangan dengan persentase 78 persen. Sementara itu, pelapor yang tidak diketahui identitasnya tercatat sebesar 13 persen, serta badan hukum atau organisasi sebesar 5 persen.

Tingginya partisipasi masyarakat perorangan dinilai menunjukkan meningkatnya kesadaran warga dalam memanfaatkan mekanisme pengawasan pelayanan publik.

Secara wilayah, laporan masyarakat paling banyak berasal dari Kota Makassar, diikuti Kabupaten Tana Toraja, Gowa, dan Maros. Adapun daerah dengan jumlah laporan paling sedikit tercatat di Kabupaten Toraja Utara dan Enrekang.

Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman Sulsel juga melakukan pengawasan melalui metode Respon Cepat Ombudsman (RCO) untuk menangani laporan yang membutuhkan penanganan segera. Sepanjang 2025, metode tersebut digunakan dalam penanganan 23 laporan masyarakat.

“Salah satunya dugaan tidak memberikan pelayanan oleh salah satu SMA Negeri di Makassar, terkait tidak ditandatanganinya rapor peserta didik beberapa siswa,” kata Ismu.

Ombudsman Sulsel juga melaksanakan pengawasan secara proaktif melalui investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Sepanjang 2025, Ombudsman Sulsel melakukan empat investigasi, salah satunya terkait 1.323 pelajar SMP Negeri yang tersebar di 16 sekolah di Makassar yang terancam tidak mendapatkan ijazah karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).