Ketentuan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ayat (1) mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan secara layak memperbaiki kerusakan guna mencegah kecelakaan lalu lintas.

Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, ayat (2) mewajibkan pemasangan tanda atau rambu peringatan sebagai langkah darurat demi menjamin keselamatan pengguna jalan.

YouTube player