Selain pengaturan perkuliahan, kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan selama periode libur nasional dan cuti bersama diwajibkan memperoleh persetujuan pimpinan Fakultas, Sekolah, atau Universitas.

Melalui kebijakan ini, Unhas menegaskan komitmennya terhadap tata kelola akademik yang adaptif dan responsif terhadap regulasi nasional, sekaligus tetap berorientasi pada mutu dan keberlanjutan proses pendidikan di lingkungan perguruan tinggi. (*)

YouTube player