RAKYAT.NEWS, KOLTIM – PT Ceria Nugraha Indotama (PT. CNI) menggelar penguatan kelembagaan dan penanaman rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Karemotinge, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, pada Rabu (25/2/2026).

Acara diawali dengan sambutan manajemen perusahaan, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. CNI, Alpi Cekdin, yang menyampaikan bahwa penanaman DAS ini sebagai upaya pemenuhan kewajiban selaku pemegang IPPKH/PPKH. Perusahaan berharap, nanti ketika telah berproduksi, bisa dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan.

‎Di samping kewajiban utama dalam bidang kehutanan yakni reklamasi hutan, kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan serta Permenhut Nomor P.59 Tahun 2019 tentang Rehabilitasi DAS, yang mewajibkan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melaksanakan reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi daerah aliran sungai.

‎“Terima kasih kepada PT. CNI yang telah melaksanakan penanaman seluas 305 ha dari target 1100 ha dengan melibatkan masyarakat setempat sehingga masyarakat dapat bekerja dan mendapat penghasilan tambahan, diharapkan pada sisa target luasan dapat lebih banyak melibatkan masyarakat setempat,” kata Asisten II Pemda Kolaka Timur, Lafala.

‎Lokasi rehabilitasi DAS berada di kawasan Hutan Lindung KPH Unit XIV Ueesi Kabupaten Kolaka Timur dan KPH Unit XXII Laiwoi Kabupaten Konawe, yang secara administratif terletak di Kecamatan Tirawuta dan Kecamatan Onembute.

‎Program ini dilaksanakan secara bertahap,meliputi 150 hektare pada 2024/2025, 155 hektare pada 2025/2026, 156 hektare pada 2026/2027, dan 552 hektare pada 2027/2028.Jenis tanaman yang dikembangkan antara lain bitti dan mahoni untuk tanaman kayu-kayuan, serta kemiri, pinang, dan durian untuk tanaman multi purpose tree species (MPTS) sesuai aspirasi masyarakat.