Jelang Idulfitri, Ombudsman Sulsel Pantau Posko Pengaduan THR di Sejumlah Instansi di Makassar
Selain itu, tim Ombudsman turut menilai kesiapan penyelenggara layanan dalam menerima laporan pengaduan pekerja, termasuk mekanisme pencatatan laporan serta sistem tindak lanjut terhadap setiap pengaduan yang masuk.
Evaluasi ini dinilai penting guna memastikan setiap laporan pekerja dapat ditangani secara cepat, tepat, dan transparan oleh instansi yang berwenang.
Menurut Ismu, pengawasan terhadap pelaksanaan Posko THR merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja sekaligus mendorong penyelenggara layanan publik meningkatkan responsivitas terhadap pengaduan masyarakat.
“Yang ingin kami pastikan adalah apakah pekerja benar-benar mendapatkan akses pengaduan yang mudah, apakah laporan mereka ditangani secara serius, dan apakah ada kejelasan tindak lanjut dari instansi terkait. Prinsipnya, hak pekerja atas THR harus terlindungi dan mekanisme pengaduannya harus berjalan secara nyata,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, serta instansi layanan perizinan untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Ombudsman Sulawesi Selatan berharap keberadaan Posko THR dapat menjadi ruang pengaduan yang mudah diakses oleh pekerja sekaligus menjadi sarana penyelesaian masalah secara cepat dan efektif.
Melalui pemantauan ini, Ombudsman juga berupaya memastikan sistem pengawasan ketenagakerjaan berjalan secara akuntabel serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi menjelang Hari Raya, perlindungan terhadap hak-hak pekerja menjadi bagian penting dari kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, penguatan fungsi posko pengaduan serta koordinasi antarinstansi dinilai perlu terus didorong agar setiap persoalan terkait pembayaran THR dapat ditangani secara cepat, adil, dan transparan.
Melalui langkah pengawasan ini, Ombudsman Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja tidak hanya tercermin dalam kebijakan, tetapi juga dalam pelayanan publik yang responsif dan mudah diakses oleh masyarakat. (*)








Tinggalkan Balasan