Lanjutnya, dalam lampiran UU nomor 23 tahun 2014 Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dalam hal penanganan sampah di TPA atau TPST regional.

“Dalam lampiran UU nomor 23 tahun 2014 Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dalam hal penanganan sampah di TPA atau TPST regional. Nah dalam konsep pengelolaan sampah secara regional khususnya antar Kabupaten Kota yang belum memiliki TPA atau TPST ataupun sudah memiliki namun tidak aktif lagi, konsep ini sangat layak dipikirkan dan di implementasikan oleh Pemerintah Sulawesi Selatan demi efisiensi dan efektifitas pegelolaan berbasis komonal namun tidak terlupakan aspek atau nilai ekonominya, jelasnya.

Baca Juga: DPRD Makassar Minta Pemkot Aktifkan Pemburu Aset

Hal ini tercermin dari hasil kegiatan persentasi publik Pimpinan dan Anggota DPRD Sulsel sehingga dapat kami simpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini membutuhkan siporientasi berupa Peraturan Daerah sebagai panduan bagi Pemerintahan Daerah dalam rangka menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas lingkungan yang menjadikan sampah sebagai sumberdaya dan bernilai ekonomis serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Dengan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, DPRD dan seluruh lapisan masyarakat maka pengelolaan sampah dapat teratasi dengan baik dan benar,” tutupnya.

 

Pilihan Video DPR RI Setujui Usulan Jenderal Andika Jadi Calon Panglima TNI