RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M dimaknai secara mendalam oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto melalui penyerahan remisi khusus kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung di Masjid Al-Hijrah Rutan Kelas IIB Jeneponto pada Sabtu (21/3/2026) dalam suasana khidmat dan penuh rasa syukur.

Sebelum pelaksanaan penyerahan remisi, seluruh warga binaan terlebih dahulu mengikuti pelaksanaan salat Idulfitri 1447 H yang digelar di Masjid Al-Hijrah. Shalat berlangsung dengan penuh kekhusyukan, diikuti oleh seluruh WBP serta petugas, sebagai bentuk peningkatan keimanan dan kebersamaan dalam menyambut hari kemenangan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi kemudian dilakukan langsung oleh Kepala Rutan, Adam Ridwansyah, kepada perwakilan warga binaan secara simbolis. Tiga orang WBP maju sebagai perwakilan penerima remisi, disaksikan oleh jajaran pejabat struktural serta seluruh warga binaan.

IMG 20260321 WA0021

Dalam sambutannya, Adam Ridwansyah menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi adalah bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan. Ini bukan sekadar pemberian, tetapi hasil dari kedisiplinan, kepatuhan, dan kesungguhan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan Idulfitri sebagai momentum refleksi diri, sekaligus memperkuat komitmen untuk kembali ke tengah masyarakat secara bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Muhammad Anis, mengungkapkan bahwa jumlah penerima remisi khusus Idulfitri tahun ini sebanyak 154 orang. Ia juga menyampaikan bahwa jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Jeneponto saat ini tercatat sebanyak 261 orang, yang terdiri dari 229 narapidana dan 32 tahanan.

IMG 20260321 WA0017

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari total 154 penerima remisi, sebanyak 33 orang memperoleh remisi 15 hari, 111 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 7 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari yang seluruhnya termasuk dalam Remisi Khusus I (RK I).

Selain itu, terdapat 3 orang warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas dengan besaran remisi 1 bulan. Jumlah usulan remisi tercatat sebanyak 154 orang dan seluruhnya telah terealisasi melalui SK yang diterima. Khusus bagi penerima RK II, mereka masih menjalani pidana denda atau subsider.

Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar, serta menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Jeneponto dalam melaksanakan fungsi pembinaan secara berkelanjutan. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam mengikuti program pembinaan.

Dengan demikian, remisi tidak hanya menjadi hak yang diberikan oleh negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong keberhasilan pembinaan serta mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif. (*)