“Kedepannya berharap dalam langkah yang diambil oleh Perumda Pasar Makassar Raya terkait dengan pengembangan usaha, penanganan aset yang di limpahkan oleh Pemkot, harus banyak konsultasi dan meminta suport dari Pemkot dan Kejari,” harapnya.

Ada beberapa pasar yang jelas Perumda Pasar Makassar Raya memegang HPL tiba-tiba bisa muncul sertifikat hak milik oleh para pihak yang mengklaim itu sebagai tanah atau lahannya. Contohnya, pasar terong jelas Perumda Pasar memegang HPL, tetapi ada pihak yang mengklaim sebagai lahannya dengan memperlihatkan Sertifikat Hak Milik.

Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Kembali Data Pelataran Parkir

Pilihan Video