Terdapat beberapa kejanggalan pada buku nikah yang ditunjukkan oleh MHAS antara lain tidak terdaftarnya nomor registrasi yang tercantum, penulisan masih menggunakan tangan, serta ketidaksesuaian stempel KUA dan tanda tangan Kepala KUA.

MHAS telah ditahan di ruang Detensi Imigrasi Ditjen Imigrasi sejak 6 April 2021 dan dibatalkan izin tinggalnya pada hari yang sama.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, MHAS ditahan oleh jaksa di Rutan Cipinang pada 16 Agustus 2021 dan sidang pertama terhadap MHAS dilakukan pada 16 September 2021.

Baca Juga : Imigrasi Deportasi Dua WNA Pemalsu Surat PCR