Penggerebekan 48 WNA, Pelaku Cyber Fraud di Jakbar
13 November 2021 20:56 WIB
Para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Saat ini pihak Kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi dalam proses penindakan kepada pelaku yang merupakan warga negara asing.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya dan masih dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian.