Intinya, kata Fadli, kasus ini ada dugaan mark up dalam pengadaan alkes tersebut dan diperkirakan ada kerugian negara miliaran rupiah didalam proyek pengadaan yang dianggarkan Rp20 miliar lebih itu.

“Kami belum pastikan kerugiannya, karena masih dihitung BPK. Tetapi anggaran alkes ini Rp20 miliar lebih,” sebut Fadli.

Terpisah, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), M Ansar, mengatakan, sikap Polda Sulsel perlu diapresiasi dalam memberantas kasus korupsi di Sulsel.

Dalam kasus ini, bisa jadi bukti keseriusan Polda sulsel dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan khusunya alkes RSKD IA Fatimah ini.

“Namun, kita berharap tidak ada tebang pilih dalam penetapan para tersangka nantinya,” pesan Ansar.

Ia pun berharap kasus-kasus lain yang selama ini cukup lama di Polda untuk segera diselesaikan. Sebab korupsi ini adalah kejahatan luar biasa dan perlu ditindak dengan luar biasa pula.

“Jadi harus dituntaskan, dan jangan diberikan cela pada mereka (koruptor),” terangnya.

Baca Juga : KPK Selidiki Dugaan Korupsi Formula E