MAKASSAR – Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel, Agus Arifin Nu’mang (AAN), terseret kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKD IA) Siti Fatimah Provinsi Sulsel.

Berdasarkan pantauan, Agus diperiksa sejak siang hingga sore hari sekitar pukul 16.00 WITA. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Agus Arifin Nu’mang.

Baca Juga : Kejari Jeneponto Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Diknas

Agus telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kamis (11/11/2021).

Sebelumnya, pada Senin, 8 November lalu, ia juga diperiksa Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam kasus ini. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan (Agus) sementara berproses,” ujarnya.

Modus yang digunakan pelaku untuk mengadakan alat kesehatan di RSKD IA Fatimah, Makassar yang dinilai ganjal tersebut, kata Fadli, adalah mark up dan black market.

“Alkes (Alat Kesehatan) modusnya mark up dan black market,” ungkapnya.

Ia, lanjutnya, beberapa mantan pejabat Provinsi Sulsel juga sudah diambil keterangannya. Mulai dari direktur rumah sakit hingga PPK dan PPTK.

“Direktur rumah sakit sudah kita periksa dan PPK, PPTK. Bahkan, AAN telah diperiksa sebagai saksi. Termasuk tempat pembelian alat kesehatan di Jakarta dan kementerian,” katanya.

Sekitar 30 saksi yang telah dimintai keterangannya terkait pengadaaan alkes RSKD IA Fatimah 2016 ini. Pihaknya menduga ada indikasi mark up dan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Terkait penetapan tersangka, Fadli mengaku, belum bisa menjelaskan lebih detail. Pasalnya, kasus ini sementara masih diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan.

“Sementara, audit dengan BPK RI. Kalau ada hasil audit baru bisa (ditetapkan tersangka), kalau masih sidik berarti masi pemeriksaan, bagaimana kita mau tentukan tersangka, hasil kerugiannya belum ada,” ujarnya.