JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) memastikan pantau peradilan kasus mafia tanah yang terjadi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting di Jakarta, Rabu.

Baca Juga : AJI Minta KY Awasi Sidang Jurnalis Nurhadi

Baca Juga : Komisi Yudisial: Terkait Mafia Tanah, Harus Ada Sinergi Penegak Hukum

KY memastikan akan mengawasi setiap proses persidangan kasus dugaan mafia tanah di Indonesia termasuk peradilan sengketa kepemilikan tanah antara PT Salve Veritate (Benny Simon Tabalujan) dengan Abdul Halim di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

“Prinsipnya untuk semua kasus. Artinya, KY mengawasi seluruh proses peradilan soal pertanahan ini sesuai dengan komitmen pemerintah memberantas mafia tanah,” katanya kepada awakmedia, Rabu.

Tugas KY memastikan setiap hakim dalam penanganan kasus sesuai kod etik serta pedoman perilaku hakim.

“Nantinya, KY akan memantau setiap persidangan kasus dugaan mafia tanah serta mengamati putusan perkara. Tujuannya yakni untuk menjaga kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” kata Miko.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Prof Amad Sudiro mengingatkan lembaga peradilan dalam hal ini hakim dan panitera termasuk pihak yang potensial terlibat mafia peradilan.

KY harus aktif memantau persidangan kasus-kasus pertanahan karena menurutnya, mafia tanah secara terstruktur dan sistematis melakukan berbagai akrobat untuk menguasai hak atas tanah dengan berbagai modus.

Misalnya pemalsuan dokumen, mencari legalitas di pengadilan, pendudukan ilegal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkat tanah.

“Jangan sampai mafia tanah bekerja sama dengan oknum pengadilan untuk merampas hak-hak atas tanah yang bukan menjadi miliknya dengan menggunakan instrumen hukum putusan pengadilan,” ujar dia.

Pilihan Video